Jamaah Sholat Subuh gempar menyaksikan Imam Musholla dibacok saat sujud, 1 orang meninggal
Pelaku penikaman Muhndori (69), imam Musala Al Iman, Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dan istrinya Trimah (55) ditangkap pada Minggu (14/3/2021). .
Pelaku bernama Mundari (60) menikam Muhndori dan Trimah saat shalat Subuh di Musala Al Iman di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Temanggung. Saat kejadian, Mundari adalah imam shalat Subuh, dan sedang sujud.
Kepala Bareskrim Polsek Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, ada empat saksi yang menyaksikan langsung kejadian mengejutkan tersebut.
“Ada beberapa orang yang melihat pelaku membacok korban. Mereka jamaah shalat Subuh. Pelaku bukan bagian dari jamaah. Ia (pelaku) menunggu beberapa saat setelah sholat dilangsungkan, langsung masuk dan menikam imam tersebut, "ujarnya, Minggu (14/3/2021).
Sementara itu, Kapolsek Temanggung AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, penikaman terjadi sekitar pukul 04.45 WIB. “Pelaku melakukan beberapa kali tikaman dari belakang saat korban Muhndori sujud. Setelah itu, memacok Trimah yang berusaha menghadang pelaku,” ujarnya.
Usai kejadian, kata Benny, kedua korban dibawa ke RSUD Temanggung untuk dirawat. Kondisi terkini korban, atas nama Muhndori, mulai menunjukkan perbaikan. Namun, Trimah istrinya meninggal sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi menyita senjata berupa bendo dan arit sepanjang sekitar 30 cm, kayu dengan pisau di ujungnya dan alat untuk mengasah benda tajam.
“Kami masih menyelidiki motif pelaku penganiayaan. Informasi awal terkait masalah pribadi antara korban dengan tersangka yang kebetulan bertetangga,” ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat Temanggung bahwa kejadian ini tidak ada masalah yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan. Namun, kejadian ini murni urusan pribadi antara korban dan pelaku.
"Saya minta semua pihak tidak terpengaruh oleh hal-hal yang tidak bertanggung jawab," ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum, menangani penyidikan dan pemeriksaan secara optimal. “Saya minta semua orang tetap terkendali demi iklim yang kondusif di Temanggung,” ujarnya.
Untuk meredam situasi tersebut, pihaknya mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku meminta maaf. “Kebetulan mereka bertetangga dan masih kerabat. Mereka sepakat saling terima,” ujarnya.
Dalam hal ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 dan / atau Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Posting Komentar
Posting Komentar