Bocah 8 tahun tetap dibunuh secara sadis meski pelakunya tahu dia salah sasaran
Meski salah sasaran, Arik (20), warga Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, masih secara brutal membunuh bocah berinisial ATA (8), Minggu (7/3/2021) dini hari. .
Diketahui bahwa Arik ingin membunuh ayah ATA, namun ternyata bocah tersebut menjadi korban.
Dari rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa (6/4/2021), peristiwa tragis terjadi pada Minggu sekitar pukul 23.45 WIB.
Arik membalas dendam terhadap K (58), ayah korban karena masalah keluarga.
Setelah Minggu sore tidak bisa menemui K di rumahnya, pelaku kembali pada malam hari.
Saat itu ia membawa samurai yang ia beli dari toko online seharga Rp. 2.5 juta.
Arik masuk ke rumah korban dengan menendang pintu depan sambil menunjuk seorang samurai.
Dia mencari K ke dalam ruangan. Setelah pintu kamar dibuka, pelaku menemukan seseorang yang sedang tidur memakai selimut.
Arik segera menebas samurai tersebut ke korbannya. Ternyata anak K yang tidur
Bukannya berhenti, Arik malah jadi gila dan membunuh korbannya dengan sadis.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung menuju ruangan lain dengan mendobrak pintu. Namun, tidak ada satu orang pun di dalamnya.
Pelaku akhirnya pulang membawa samurai miliknya yang berlumuran darah.
Pengakuan pelaku
Arik mengaku menyesal telah membunuh putra K. Padahal, kata dia, target utama yang akan dibunuhnya adalah ayah korban.
Ia mengaku tak tega membunuh bocah itu. Namun, ia terpaksa melakukannya karena khawatir korban akan menderita meski masih hidup.
“Sebenarnya saya tidak tega mengetahui bahwa orang yang saya potong masih anak-anak,” kata Arik seperti dikutip Tribunnews, Selasa.
Kasatreskrim Polsek Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pembunuhan anak di bawah umur dipicu karena pelaku disakiti oleh ayah korban.
Hal tersebut bermula dari perselisihan antara dua keluarga yaitu antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan kekeluargaan. Ibu pelaku masih sama dengan ibu korban.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Senin (8/32021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku didakwa dengan pasal 340 angka 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Posting Komentar
Posting Komentar