Kronologi Mertua Bacok Menantu Saat Sholat


 Kronologi Mertua Bacok Menantu Saat Sholat


Seorang ayah mertua bisa melukai menantunya sendiri saat sedang shalat dalam posisi sujud.


Ayah mertua tersebut bernama Bukiman (70), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).


Ia berkulit gelap dengan mata mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis calok ke arah menantunya, Hori (30).


Kronologi


Peristiwa menikam menantu laki-laki saya saat salat dipicu oleh pertanyaan yang dilontarkan pelaku Bukiman.


Sempat dilanda emosi, Bukiman tak segan-segan memacok menantunya.


Korban saat itu sedang melaksanakan shalat Maghrib di rumahnya, Jumat (9/4/2021), pukul 18.00 WIB.


Kabid Humas Polda Bangkalan AKP Arif Djunaidi mengungkapkan, pelaku yang tak lain adalah mertua korban menusuk leher korban dengan sabit.


Saat itu, korban sedang shalat Maghrib dalam posisi sujud, kata Arif Djunaidi Senin (12/4/2021).


Tanyakan uang kiriman


Beberapa jam sebelum penikaman terjadi, pelaku meminta kiriman uang kepada anaknya, Ma'i, yang sedang melakukan perjalanan ke Malaysia.


Pelaku menanyakan tentang uang yang dikirimkan putranya dari pagi hingga siang hari kepada istrinya, Marasi.


Arif menjelaskan, rasa frustasi pelaku memuncak saat ia kembali bertanya kepada putrinya, Kartina, sesaat setelah matahari terbenam.


Namun, menantu atau korban menjawab dengan kalimat 'tidak tahu'.


“Baik istri, anak perempuan (istri korban), dan menantu atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku menjadi haru dan mengambil serta meretas sejenis calok saat korban sedang shalat,” jelas Arif.


Luka bacok di leher


Setelah dibacok mertuanya, lanjut Arif, korban sempat berusaha membalas.


Ia mencoba merebut calok dari tangan ayah mertuanya.


Upaya ini berhasil dilakukan setelah seorang pria bernama Tabri membantu.


Mereka pun berhasil merebut calon dari tangan Bukiman.


Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayatan di leher kanan bawah sepanjang 15 cm dan dalam 8 cm.


Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga membawa korban ke sebuah puskesmas di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.


“Korban dalam kondisi sadar. Dia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan usai mendapat perawatan di puskesmas,” pungkas Arif.


Terancam 5 tahun penjara


Dari kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jenis calok berujung besi dan gagang kayu.


Polisi mendakwa pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.


Bukiman menghadapi hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Related Posts

Posting Komentar