Intip 4 Potret Nani Apriliani, Wanita Pemberi Sate Sianida yang Membunuh Bocah 10 Tahun


 Intip 4 Potret Nani Apriliani, Wanita Pemberi Sate Sianida yang Membunuh Bocah 10 Tahun


Polisi Bantul menangkap seorang perempuan yang diduga memberikan sate sianida yang membunuh seorang anak seorang tukang ojek online berinisial NFP (10).


Pelakunya bernama Nani Apriliani Nurjaman atau NAN. Wanita dari Majalengka, Jawa Barat.

Nani nekat membubuhkan potasium sianida ke dalam bumbu sate karena ditinggal kekasihnya.


Beberapa potret lama Nani beredar di media sosial dan ramai dibicarakan publik.

Salah satunya diunggah akun Instagram @manaberita. Dalam unggahan tersebut, terdapat beberapa foto yang diduga Nani sebelum ditangkap.


Ia sempat mengambil foto sambil memamerkan beberapa tusuk sate ke arah kamera.



Selain itu, terdapat juga foto Nani yang sedang melakukan selfie di salon kecantikan tempatnya bekerja.


Dari pemeriksaan polisi, Nani sudah merencanakan aksinya sejak tiga bulan lalu. Dia menargetkan seorang pria berinisial T karena dia terluka karena ditinggal menikah.

Namun di luar dugaan, sate sianida beracun yang dititipkan kepada pengemudi ojol ternyata ditolak oleh keluarga T.


Sate tersebut ternyata dimakan oleh keluarga pengemudi ojol bernama Bandiman, membunuh NFP dan membuat sang ibu menjalani perawatan intensif di rumah sakit.



Sasaran berinisial T sendiri adalah seorang polisi. Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas Polda DIY AKP Timbul Sasana Raharja


Timbul mengatakan, target penerima sate beracun jenis ini memang sudah dilimpahkan ke Polda Jogja. Tomi bertugas di Polda Jogja dengan pangkat Aiptu.

Keduanya memiliki hubungan dekat jauh sebelum T menikahi wanita lain

Nani diketahui telah membeli racun sianida pada Maret lalu melalui toko online Shopee.



"Dari histori pembelian, dibeli Maret lalu. Total harganya Rp224 ribu," kata Kapolsek Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono sambil menunjukkan screenshot riwayat pembelian racun sianida kepada wartawan.


Akibat perbuatannya itu, Nani dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Nani Aprilliani diancam dengan hukuman penjara 20 tahun atau bahkan seumur hidup.


"Ancamannya bisa 20 tahun penjara, bisa jadi nyawanya," kata Wachyu.

Related Posts

Posting Komentar