Lelah digugat sang anak, ibu ini menuntut agar anaknya mengembalikan ASI
Ibu di Lombok, Priya Tiningsih, 52 tahun, digugat putranya, Rully Wijayanto, terkait peninggalan warisan ayahnya.
Ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully saat sidang keempat di Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah, Kamis 13 Agustus 2020. Salah satunya dengan menjaga agar harta warisan tetap terbagi.
Warisan yang ingin digugat Rully adalah tanah seluas 4,2 hektar dengan deposit setelah kematian almarhum ayahnya. Namun, sang ibu menilai hal tersebut melanggar kemauan almarhum.
Saking kesal, Priya mengatakan tidak akan memaafkan anaknya dan akan menuntut ASI yang telah diberikan selama Rully dibesarkan.
"Pokoknya saya tidak memaafkan dia (Rully). Intinya dia harus bayar ASI saya, saya capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai sidang, Kamis. 13 Agustus 2020.
Sementara itu, Rully Wijayanto (32) masih terkekeh atas permintaannya. Ia menilai dengan membagi warisan, hak setiap orang akan jelas.
Rully juga mengatakan bahwa dengan membagi harta warisan, akan dipastikan tidak ada yang akan mengklaim warisan tersebut.
“Nanti kalau ada keputusan, kami akan tahu hak kami, hak adik saya, hak ibu saya, dan ini juga untuk berjaga-jaga jika ada yang mengklaim warisan almarhum ayah,” kata Rully, Jumat 14 Agustus 2020.
Praya Tiningsih, perempuan dari lingkungan Kekere, Desa Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebelumnya dikabarkan tidak menyangka akan digugat oleh putranya sendiri, Rully Wijayanto.
“Bapaknya pesan waktu itu, sejak stroke tahun 2016, kalau rumah ini tidak boleh dijual tidak boleh dibagi. Yang ingin tinggal silahkan tinggal, punya kamar masing-masing, ini rumah biasa,” kata Ningsih. menyeka air matanya.
Dalam persidangan, keduanya dimediasi agar kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully tetap pada pendiriannya untuk mengajukan gugatan.
Posting Komentar
Posting Komentar