Anak Akidi Tio Ditangkap dan Menjadi Tersangka Terkait Hoax Donasi Rp 2 Triliun
Polda Sumsel menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin (2/8/2021).
Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran berita bohong.
Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait dengan uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan oleh keluarga Akidi.
Diketahui, bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh keluarga Akidi pada Senin (26/7/2021) di Polda Sumsel. Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda dan Gubernur Sumsel.
Dari hasil penyelidikan, sumbangan Rp 2 triliun itu ternyata hoax.
“Setengah jam yang lalu kami melakukan penegakan hukum terkait komitmen membantu penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dan dibawa ke Sumsel. Mabes Polri," kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncuro saat konferensi pers. dirilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.
Ratno menjelaskan, Heryanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama seminggu.
Hasilnya, petugas menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan Heryanti.
"Kapolres sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen (bantuan), tim kedua menangani uang karena jumlahnya besar. Hasilnya ternyata penipuan," katanya. .
“Secara umum akan diserahkan ke Polda,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) secara simbolis menerima bantuan penanganan Covid-19 dari Heryanti, anak bungsu Akidi Tio, yang disebut-sebut sebagai pengusaha sukses asal Langsa, Aceh.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan beberapa pejabat penting lainnya.
Posting Komentar
Posting Komentar