Viral, Video Uang Koin Rp.500 Disebut Bisa Ditukar Rp.750.000, Ini Kata BI
Video koin kuning Rp 500 yang bisa ditukar dengan Rp 750.000 viral di media sosial TikTok.
Unggahan tersebut dibagikan oleh netizen di akun TikTok @arumhajj.
Dalam video yang diunggahnya, pihaknya melampirkan video yang memperlihatkan tangkapan layar berita dengan judul:
“Quick Exchange Coins dihargai Rp750.000 ribu di bank umum meskipun peredarannya sudah dicabut oleh BI,” tulis akun tersebut.
Tangkapan layar menunjukkan gambar koin kuning bertuliskan 1990, Bank Indonesia.
Video selanjutnya menampilkan kumpulan uang logam kuning Rp 500 disertai narasi:
"Ayo buruan tukar ke BI," tulis akun tersebut.
Terkait dengan ini.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan.
Saat dihubungi, Junanto membenarkan bahwa uang logam Rp 500 jika ditukar dengan Bank Indonesia, tidak akan bernilai Rp 750.000.
Dijelaskannya, uang yang ditarik oleh Bank Indonesia senilai Rp. 750.000 adalah mata uang rupiah khusus yang diterbitkan pada tahun 1990.
"Salah satu yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nilai nominalnya tercatat 750 ribu," tegasnya.
Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video tersebut bukanlah uang rupiah khusus, melainkan uang logam Rp 500 dengan gambar bunga melati.
Pihaknya menegaskan, uang logam Rp 500 itu bukan senilai Rp 750.000, tapi tetap bernilai Rp 500.
“Uang yang ada di tengah video adalah uang logam Rp 500 dengan gambar melati. Uang itu dikeluarkan pada tahun 91 dan 97, dan masih berlaku sampai sekarang sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya Rp 500," katanya.
Uang Rupiah Khusus
Untuk diketahui, Uang Rupiah Khusus (URK) adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
Nilai nominalnya berbeda dengan nilai jual.
Meskipun uang ini sah sebagai alat pembayaran, biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.
Saat ini Bank Indonesia telah melakukan penarikan sejumlah Uang Rupiah Khusus.
Berikut URK yang ditarik oleh Bank BI:
Seri Khusus 25 Rupiah Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Terbitan 1970 dalam 10 (sepuluh) pecahan;
Seri Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1974 sebesar 3 (tiga) pecahan;
Seri Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1987 sebesar 2 (dua) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan '45 Tahun 1990 Edisi 3 (tiga) pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Emisi 1990 2 (dua) pecahan.
Dikutip dari situs resminya, masyarakat yang memiliki URK dan ingin menukarkannya dapat menukarkannya di Bank Umum mulai tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian Uang Rupiah Khusus yang diterbitkan tahun 1970 sampai dengan tahun 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan nilai nominal yang sama dengan yang tercantum dalam URK tersebut.
Posting Komentar
Posting Komentar