Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan, Ibu Sembilan Anak Ini Menangis Histeris

Posting Komentar


 Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan, Ibu Sembilan Anak Ini Menangis Histeris


Seorang ibu dari sembilan anak dijatuhi hukuman mati pekan lalu setelah dinyatakan bersalah memiliki narkoba.


Berdasarkan The Independent Rabu (20/10/2021), Hairun Jalmani divonis mati oleh Hakim Alwi Abdul Wahab di Pengadilan Tinggi Tawau Sabah, Malaysia.


Ibu tunggal berusia 55 tahun itu dijatuhi hukuman mati pada 15 Oktober. Ia ditangkap pada Januari 2018 dan memiliki 113,9 gram sabu.


Sebuah video memilukan beredar di media sosial Malaysia menunjukkan Hairun menangis histeris setelah hukuman mati dibacakan.


Video tersebut langsung menjadi viral dan memicu kontroversi di kalangan netizen Malaysia tentang hak-hak perempuan dan hukuman mati.


Video berdurasi 45 detik itu memperlihatkan Hairun menangis saat dibawa dari gedung pengadilan. Dia juga memohon bantuan di luar ruang sidang sambil terisak-isak.


Di bawah hukum Malaysia, mereka yang ditemukan memiliki lebih dari 50 gram metamfetamin menghadapi hukuman mati.


Selain Malaysia, China, Iran, Arab Saudi, Vietnam dan Singapura, juga dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran terkait narkoba.


Kritikus di Malaysia mengatakan bahwa hukuman mati sering dilakukan oleh perempuan yang terpinggirkan dan dalam kondisi rentan.


Mereka juga menyebutkan bahwa perempuan yang dijatuhi hukuman mati di bawah undang-undang perdagangan narkoba tidak diperhitungkan dalam realitas sosial ekonomi mereka.


Amnesty International (AI) melaporkan, per Februari 2019, setidaknya 1.281 orang dilaporkan terpidana mati di Malaysia. Sedikitnya 568 orang atau 44 persen dari jumlah itu adalah warga negara asing.


“Dari jumlah tersebut, 73 persen terpidana kasus peredaran narkoba,” jelas AI seraya menambahkan jumlah tersebut meningkat 95 persen pada kasus perempuan.


“Beberapa etnis minoritas terwakili secara berlebihan pada terpidana mati, sementara informasi terbatas yang tersedia menunjukkan bahwa sebagian besar terpidana mati adalah orang-orang dari latar belakang sosial ekonomi yang kurang mampu,” jelas AI.


Amnesty International Malaysia mengatakan pada hari Senin bahwa kasus Jalmani adalah contoh bagaimana hukuman mati Malaysia menghukum orang miskin.


AI Malaysia juga menambahkan bahwa perempuan yang menjadi korban kekerasan, pelecehan dan eksploitasi tidak memiliki kesempatan untuk menuntut hukuman mati.


Pada tahun 2017, wakil ketua senior Yayasan Pencegahan Kejahatan Malaysia, Tan Sri Lee Lam Thye, mengatakan bahwa faktor sosial ekonomi seperti kemiskinan dan kurangnya kesempatan kerja menjadi alasan penggunaan narkoba di kalangan nelayan.


“Banyak dari mereka hidup dalam kondisi jorok, baik di rumah bobrok maupun di kapal nelayan. Ini salah satu faktor utama yang mendorong mereka menggunakan narkoba,” katanya.


Sejumlah aktivis menuding hukuman mati merupakan ketidakadilan bagi ibu sembilan anak ini.


"Mengapa hak untuk hidup begitu mudah ditolak oleh pemerintah?" Amnesti Malaysia bertanya.


"Siapa yang akan menjamin keselamatan ketika seorang ibu tunggal dari sembilan anak dijatuhi hukuman mati dan dipisahkan dari anak-anaknya? Keadilan apa yang akan diberikan ketika ketidaksetaraan struktural dan penindasan yang menciptakan kondisi untuk penuntutannya tetap ada?" dia melanjutkan.


Amnesty Malaysia juga menyerukan kepada pemerintah Malaysia untuk mencabut hukuman mati wajib untuk semua pelanggaran yang dikenakan pada Hairun.


Kasus hukuman mati Hairun pun mengundang beragam komentar dari warganet, salah satunya Tehmina Kaoosji, jurnalis senior Malaysia.


"Keadilan itu buta dan mencabut hukuman mati adalah satu-satunya komponen reformasi. Keadaan yang meringankan adalah kebijakan dan didorong oleh rakyat yaitu; patriarki- dan HARUS berubah, jika tidak siklus beracun akan berlanjut." Tehima menjelaskan.

Related Posts

Posting Komentar