Dilaporkan Istri, Pengantin Pria Ditangkap di Malam Pernikahan, Ini Alasannya
Pernikahan yang digelar di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (12/2/2022), sempat terbentur masalah hukum.
Pada malam pernikahan, pengantin pria berinisial HAR ditangkap oleh anggota Bareskrim Polres Bintan Utara.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial DSS (23).
Belakangan, DSS mendapat informasi bahwa HAR akan menikahi wanita lain berinisial N.
DSS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Utara.
Tak lama setelah menerima laporan, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan Utara mendatangi rumah tempat pesta pernikahan HAR dan N digelar.
Setelah melalui proses negosiasi yang alot dengan pihak keluarga mempelai wanita, polisi akhirnya berhasil membawa HAR ke Mapolres Bintan Utara.
HAR dibawa pergi oleh petugas saat musik untuk pesta pernikahan masih diputar.
"Petugas Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial HAR. Hal itu setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua keluarga calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah," kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono saat dikonfirmasi, Rabu (16/04). 2/2022).
Suharjono mengatakan saat diinterogasi, HAR mengaku menikah secara sah dengan DSS di Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjungpinang, pada Mei 2021.
“Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin korban (DSS), HAR menikah lagi secara sah dengan seorang wanita berinisial N,” kata Suharjono.
Menurut Suharjono, HAR langsung menghilang setelah menikah dengan DSS.
Selama 9 bulan terakhir, HAR tidak pernah memberikan nafkah kepada DSS, begitu juga anak-anak DSS yang masih balita.
HAR juga tidak pernah mengurusi perubahan dokumen, seperti KTP dan KK.
Menurut Suharjono, HAR masih menggunakan dokumen yang masih single.
Dengan menggunakan dokumen tersebut, ia melamar ke KUA Bintan Utara untuk menikah dengan N.
“Di Mapolsek, HAR meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sejak menikahi korban kurang lebih 9 bulan, HAR langsung kabur dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya,” kata Suharjono.
Saat ini, HAR digelar di Mapolres Bintan Utara.
HAR diduga melanggar Pasal 279 ayat (1) 1 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. Barangsiapa mengadakan perkawinan, mengetahui bahwa perkawinannya atau perkawinan-perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.
Polisi juga menyita 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N.
Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan undangan pernikahan.
Posting Komentar
Posting Komentar