Dua WNI di Arab Saudi Dieksekusi Mati Pada Pagi Hari Tadi, Begini Perjalanan Kasusnya


 Dua WNI di Arab Saudi Dieksekusi Mati Pada Pagi Hari Tadi, Begini Perjalanan Kasusnya


Dua warga negara Indonesia atau WNI dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan berencana pada Kamis (17/3/2022) pagi waktu Jeddah.


Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha membenarkan hal tersebut dalam jumpa pers yang dihadiri dari Jakarta.


Dua WNI yang dieksekusi adalah Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.


“Informasi mengenai rencana eksekusi AA dan NH telah diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui kuasa hukum KJRI Jeddah,” kata Judha.


Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di sidang tingkat pertama, kemudian kembali menerima hukuman mati di sidang banding pada 19 Maret 2018.


Status putusan itu kemudian dinyatakan inkrah pada 19 Oktober 2018.


Kasus yang menjerat dua WNI itu bermula pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap polisi Jeddah atas tuduhan membunuh seorang warga negara Indonesia lainnya, Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan tewas.


Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.


Ketiganya kemudian diadili dengan tuduhan pembunuhan berencana. AA dan NH mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan balas dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.


“Dalam kasus AA dan NH, hukuman mati diperberat karena pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai alat bukti yang kuat, di samping alat bukti dan saksi lainnya," kata Judha.


Sedangkan SK divonis delapan tahun penjara dan 800 kali cambukan.


Selama proses hukum, sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah bantuan, terutama melalui KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh.


Berbagai langkah di sejumlah tahapan persidangan dan nonlitigasi dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak terdakwa dan meringankan hukuman, termasuk membantu proses penyidikan di kepolisian sebanyak empat kali.


Selain itu, 10 kali pendampingan sidang, penunjukan advokat, 14 kali pemeriksaan langsung ke aparat hukum terkait, dua kali pengajuan nota banding, satu kali pengajuan judicial review melalui pengacara, dan 39 kali kunjungan konsuler ke Lapas.


Sementara itu, langkah-langkah diplomatik juga telah diambil selama proses tersebut. Yaitu pengiriman nota diplomatik ke Kemlu Arab Saudi lebih dari 9 kali, pengiriman surat pribadi Dubes RI di Riyadh dan Konsul Jenderal RI di Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Putra Mahkota Arab Saudi, mengirimkan surat Menlu kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi dan mengirimkan surat pribadi Presiden Republik Indonesia kepada Raja Arab Saudi sebanyak dua kali.


"Sampai saat-saat terakhir sebelum eksekusi, semua jalur komunikasi di tingkat tinggi telah dilakukan untuk mendapatkan keringanan hukuman," kata Judha.


Usai eksekusi, Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI Jeddah turut mendampingi proses zikir dan pemakaman jenazah kedua WNI tersebut, mengingat hukum setempat mewajibkan jenazah segera dimakamkan di Arab Saudi.


Komunikasi kepada keluarga AA dan NH juga telah dilakukan, dimana Kemenlu menyampaikan informasi eksekusi langsung kepada keluarga dan memfasilitasi komunikasi.

Related Posts

Posting Komentar