Kakek di Gunungkidul Dipenjara Usai Kepergok Ambil Kayu Jati Perhutani Yang Tumbang Akibat Puting Beliung


 Kakek di Gunungkidul Dipenjara Usai Kepergok Ambil Kayu Jati Perhutani Yang Tumbang Akibat Puting Beliung


Mbah Ng, warga Dusun Candi, Desa Giring Kapanewon Paliyan, harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 61 tahun ini kedapatan sedang memotong dan membawa pohon jati yang tumbang dari kawasan hutan negara.


Di depan Polsek Paliyan, pria ini mengaku apa yang dilakukannya karena ketidaktahuannya. Ia mengaku bahwa yang ia potong dan bawa pulang hanyalah pucuk pohon yang tumbang. Ia menilai apa yang dilakukannya tidak melanggar hukum.


Kini, kakek yang tinggal tak jauh dari lokasi pohon tumbang itu harus mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya. Sebanyak 8 buah kayu jati, gergaji manual dan tali yang digunakan untuk memotong juga disita sebagai barang bukti.


Kapolsek Paliyan, AKP Solechan menjelaskan, pencurian kayu milik Perhutani itu terjadi di kawasan hutan negara 144 RPH Giring, BDH Paliyan. Ke-144 RPH Giring tersebut berlokasi di Candi Padukuhan, Desa Giring, Kapanewon Paliyan.


"Pelaku tinggal di dekat lokasi kejadian," katanya, saat dikonfirmasi Senin (14/3/2022).


Pencurian itu terjadi pada Minggu (13/3/2022) sore kemarin. Pelaku sendiri ditangkap oleh dua personel polisi hutan (Polhut) dan dilaporkan Mantri Kehutanan ke Polsek Paliyan pada Minggu (13/3/2022) pukul 17.00WIB.


Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB, dua anggota Polisi Kehutanan (Polhut) berpatroli di RPH Giring. Saat itu, keduanya melihat Ng memasuki hutan membawa alat pemotong kayu.


Kedua anggota Polhut tersebut merasa curiga dan kemudian memantau gerak-gerik para pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku diketahui membawa potongan kayu jati yang sudah dikupas menuju pintu keluar kawasan hutan.


"Petugas kemudian menyergapnya," katanya.


Melihat hal tersebut, kedua petugas langsung menangkap pelaku. Dan melaporkan kejadian ini kepada Mantri Kehutanan bernama Samido. Mantri Kehutanan langsung melaporkannya ke Polsek Paliyan.


Selain mengamankan pelaku, petugas kehutanan bersama anggota Polsek Paliyan melakukan pemeriksaan di TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 buah kayu jati, gergaji tangan, sabit dua senar.


"Pelaku mengaku membawa kayu itu ke rumahnya. Sekarang pelaku mendekam di Mapolres Paliyan," jelasnya.


Petugas kemudian membawanya ke rumah pelaku. Dan saat dilakukan pengecekan di rumah pelaku, petugas menemukan 6 buah kayu jati, sehingga total 8 buah kayu jati.


Dari penyelidikan, diperoleh informasi bahwa dalam melakukan aksinya pelaku melakukannya sendiri. Pelaku beralasan hanya menebang bagian atas pohon yang tumbang, sehingga dianggap tidak melanggar hukum.


Karena terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian kayu di dalam kawasan hutan negara, maka pelakunya akan dijerat dengan pasal pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


Kapolres menambahkan, kemungkinan pencurian kayu masih bisa terjadi mengingat luas RPH Giring Kapanewon Paliyan dan banyak kayu milik Perhutani yang siap ditebang.

Related Posts

Posting Komentar