Astagfirullah, Viral Video Ayah Tawarkan Anak Angkatnya untuk Diadopsi karena Sudah Punya 2 Anak Kandung
Netizen dibuat geram dengan konten video yang diunggah pengguna TikTok #@tobymesak08. Pasalnya, dalam video tersebut, seorang pria menawarkan untuk mengadopsi anak angkatnya.
Publik mengkritik konten tersebut, karena dianggap tidak manusiawi dan merendahkan martabat gadis tersebut.
Dalam video tersebut, seorang gadis imut terlihat sedang bermain ponsel.
“Ada yang mau adopsi atau tidak, ini anak angkat saya, gaes?” itu yang tertulis di video.
Dalam video tersebut juga terdapat tulisan bahwa gadis itu diadopsi sebagai pancingan agar ia segera memiliki anak.
"Sekarang punya 2 anak," tulisnya dalam video.
Secara kontan, konten tersebut mendapat banyak kritikan dari netizen.
Revisi aturan adopsi
Peraturan tentang pengangkatan anak di Indonesia dinilai kurang tegas. Ini menciptakan banyak celah bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pada 2015, aktivis anti kekerasan terhadap anak dari Yayasan Teman Baik, Royjai, menilai penerapan undang-undang yang mengatur tentang adopsi belum efektif. Aturan ini juga harus ditegakkan.
Menurut Royjai, kasus kekerasan yang berujung pada kematian bocah 8 tahun bernama Angeline itu merupakan pola adopsi yang salah. Karena ibu angkat Angeline, Margaret melakukan adopsi tanpa melalui lembaga resmi.
“Saya sangat prihatin dengan kasus yang menimpa adik Angeline itu. Kami menilai ini karena ada pola adopsi yang salah. Ibu angkatnya tidak melalui lembaga resmi, kalau adopsi melalui Kementerian Sosial, ada aturan, ini akan sangat berbahaya. Itu menyalahi prosedur yang ada," ujarnya, Minggu (14/6/2015).
Ia menilai Margareth tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pengangkatan Anak.
Orang tua angkat harus mendapat izin dari menteri atau Kementerian Sosial dan ditetapkan melalui Pengadilan Negeri mengenai sah atau tidaknya proses pengangkatan anak.
“Aturannya semua ada, bagaimana kalau mau mengadopsi anak. Dan memang tidak mudah untuk mengadopsi anak, hal ini untuk menjaga keselamatan anak. Margaret telah melanggar hukum sehingga harus diberikan hukuman maksimal. Misalnya, dalam undang-undang hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pemerintah harus mengambil maksimal jika perlu seumur hidup. Agar tidak terjadi lagi dengan Angelines lainnya," ujarnya.
Selain itu, pemerintah harus tegas dalam menerapkan sistem adopsi di Indonesia sesuai dengan undang-undang. Hal ini untuk mencegah kasus Angeline terulang kembali dan terulang kembali.
“Sistem adopsi di Indonesia harus ditekankan dan diperjelas. Aturannya sudah ada, apakah orang tua angkat sudah siap, apa dasar adopsinya? Dan bagaimana lingkungan itu harus jelas,” jelasnya.
Posting Komentar
Posting Komentar